Profile Abu Tholut
by Sapto Mexavriand kategori : indonesia
Abu Tholut – Tersangka Penyerangan Mapolsek Hamparan Perakkini sedang diburu polisi. Abu Tholut berdasarkan penyidikan polisi mempunya laskar mirip dengan pasukan Khusus. Abu Tholut dikenal dikalangan ulama memiliki pemahaman agama yang kuat dan sering berbeda pendapat. Bahkan Abu Tholut juga berselisih pahak dengam Abu Bakar Baasyir.
Profile Abu Tholut
Abu Tholut alias Mustofa adalah mantan ketua Mantiqi III JI dan pernah bekerja di Badan Pekerja Markas JI di Jakarta. Dia juga menyatakan pernah ke Afghanistan dan melatih militer di Moro, Filipina. Dia juga aktif dalam jihad di Poso. Abu Tholut berdasarkan laporan dari kepolisian memiliki jaringan teroris di medan sebagai daerah markasnya. Pada 8 Juli 2003 pukul 16.30 WIB Abu THolut sebenarnya sudah pernah berhasil di tangkap pasukan cobra cikal bakal densus 88 sekarang.
Saat penangkapan Abu Tholut bersama Suyono alias Yono alias Abu Farouq alias Syukur, mantan ketua Wakalah Jamaah Islamiyah (JI) Lampung.
Keesokan harinya, 9 Juli 2003 pukul 21.00 WIB, dilakukan penggeledahan terhadap rumah adik Mustofa di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dari rumah itu berhasil disita barang bukti berupa satu buah tas koper berisi satu pucuk senjata laras panjang M-16, berikut magazin tanpa peluru, satu tempat senjata api FN berisi empat butir peluru kaliber 9 mm, dua buah teleskop, buku-buku dan dokumen JI, serta satu buah tas ukuran sedang berisi kaset-kaset dan VCD JI.
Selanjutnya, pada Jumat, 11 Juli 2003, pukul 01.00 WIB, ditangkap seorang laki-laki berusia 28 tahun kelahiran Solo, bernama Ikhwanuddin alias Asim, di Jalan Kebagusan III, Pasar Minggu. Barang bukti yang berhasil disita saat itu adalah sepucuk M-16 dan satu magazin, satu kardus berisi 27 kotak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 540 butir yang bertulisan PT Pindad, serta kardus ukuran sedang berisi 55 kotak peluru kaliber 5,56 mm sebanyak 1.100 butir.
Sayang, Abu Tholut hanya divonis tujuh tahun penjara pada 11 Mei 2004. Karena sejumlah persyaratan, di antaranya berlaku baik di penjara, Abu Tholut bebas sekitar akhir 2008. Saat tertangkap pada 2003, dia didakwa kasus penyimpanan dan pengiriman senjata api, amunisi, serta bahan peledak sesuai dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat jo 12 Tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim PN Jakarta Timur pada Mei 2004 mengatakan, tuduhan jaksa bahwa Abu Tholut terlibat terorisme tidak terbukti.
Share
Baca Artikel Terkait Lainnya:
:: Categories ::
Blogumulus by Roy Tanck and Amanda Fazani
:: Widgets ::
:: TopTen Post ::
:: Followers ::
:: Top Commentators ::
Budayakan berkomentar, Saya untung, Anda pun dapat backlink.
0 komentar